Ngantru — Aktivitas galian pasir di sepanjang jalur Ngantru–Srengat, tepatnya di wilayah Dermosari dan Pinggirsari, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan yang diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat ini dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Warga setempat mengeluhkan maraknya truk pengangkut pasir yang hilir mudik tanpa henti, memicu kerusakan jalan yang semakin parah serta meningkatkan risiko kecelakaan. Jalan yang seharusnya menjadi akses utama masyarakat kini berubah menjadi jalur berbahaya, dipenuhi debu tebal dan lubang yang menganga.
Lebih dari itu, aktivitas galian pasir tersebut diduga kuat tidak sepenuhnya mengantongi izin resmi. Sejumlah indikasi pelanggaran mulai dari tata kelola lingkungan yang diabaikan hingga potensi kerusakan aliran air menjadi kekhawatiran utama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pelaku usaha dalam menaati regulasi yang berlaku.
Ironisnya, praktik yang berlangsung terang-terangan ini seolah luput dari pengawasan pihak berwenang. Minimnya tindakan tegas menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya praktik-praktik yang mencederai integritas penegakan hukum di lapangan.
Di sisi lain, dampak ekologis yang ditimbulkan tidak bisa dianggap remeh. Penggalian yang dilakukan secara masif berpotensi merusak struktur tanah, mempercepat erosi, hingga mengancam keseimbangan ekosistem di wilayah sekitar. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin kawasan ini akan menghadapi bencana lingkungan di masa mendatang.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan investigasi menyeluruh. Transparansi dan ketegasan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik yang mulai tergerus.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Aktivitas galian pasir yang tidak sesuai aturan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98 dan 99 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pasal 274 menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan kerusakan jalan hingga membahayakan pengguna jalan dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 406 tentang perusakan barang dapat dikenakan apabila aktivitas tersebut terbukti merusak fasilitas umum seperti jalan.
Dengan adanya ketentuan hukum tersebut, aktivitas galian pasir ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana serius yang harus ditindak tegas.
Selain itu, diperlukan langkah konkret berupa evaluasi izin usaha, penegakan sanksi bagi pelanggar, serta pemulihan lingkungan yang terdampak. Tanpa langkah nyata, aktivitas galian pasir ini berpotensi menjadi bom waktu yang merugikan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab hanya akan menyisakan kerusakan dan konflik sosial. Sudah saatnya semua pihak, baik pemerintah, aparat, maupun pelaku usaha, menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penulis Redaksi :
