Banyuwangi – Aroma tak sedap kembali menyelimuti pelayanan publik di Kantor Samsat Banyuwangi. Sejumlah warga mengungkap pengalaman pahit saat mengurus administrasi kendaraan, di mana proses yang seharusnya sederhana justru terasa berliku—kecuali jika disertai biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Masyarakat yang datang dengan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pajak, justru seperti dipaksa masuk ke dalam “sistem tak tertulis”. Layanan yang mestinya berjalan sesuai prosedur terkesan sengaja diperlambat, seolah memberi sinyal bahwa ada jalur cepat—tentu saja dengan harga tertentu.
Seorang warga berinisial A (nama disamarkan) mengaku mengalami hambatan saat mengurus STNK sepeda motor karena tidak membawa KTP. Namun yang mengejutkan, kendala tersebut disebut bisa “diatasi” melalui perantara tertentu dengan biaya tambahan yang tidak sedikit.
Menurut pengakuannya, ia ditawari solusi instan: pengurusan tanpa kelengkapan administrasi dengan tarif berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, termasuk untuk proses balik nama kendaraan. Bahkan, ia menyebut adanya pihak tertentu di dalam lingkungan pelayanan yang bisa dihubungi langsung untuk mempercepat proses.
Fenomena calo pun disebut masih tumbuh subur di sekitar kantor. Mereka bergerak terang-terangan, menawarkan jasa dengan janji kemudahan dan kecepatan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya celah—atau bahkan keterlibatan—dari dalam.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini seolah telah menjadi “rahasia umum”. Istilah seperti “uang rokok” atau “uang jasa” digunakan untuk mengaburkan fakta bahwa pungutan tersebut jelas tidak memiliki dasar hukum. Padahal, tarif resmi sudah diatur dan bersifat transparan.
Dampaknya nyata dan menyakitkan. Masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka dipaksa memilih antara mengikuti aturan dengan risiko proses berlarut-larut, atau membayar lebih demi mendapatkan hak yang seharusnya bisa diakses tanpa hambatan.
Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mencederai prinsip dasar pelayanan negara. Pelayanan yang semestinya hadir untuk melayani, justru berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir oknum.
Secara hukum, praktik semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Tindakan meminta atau menerima imbalan di luar ketentuan dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.
Sudah saatnya ada tindakan nyata dan tegas. Pengawasan harus diperketat, penindakan tidak boleh tebang pilih, dan reformasi pelayanan harus dijalankan tanpa kompromi. Publik berhak atas pelayanan yang bersih, adil, dan bermartabat—bukan pelayanan yang menjadikan mereka sebagai objek pungutan terselubung.
Penulis redaksi.
