Magelang — Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Magelang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah masyarakat mengaku dimintai sejumlah uang di luar ketentuan resmi dengan iming-iming proses pembuatan SIM yang lebih cepat dan tanpa prosedur yang semestinya.
Menurut keterangan salah satu pemohon SIM yang enggan disebutkan namanya, dirinya sempat ditawari bantuan oleh oknum yang diduga calo di sekitar lokasi Satpas. Oknum tersebut menawarkan jasa pengurusan SIM dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari tarif resmi, bahkan menjanjikan kelulusan tanpa mengikuti ujian secara prosedural.
“Katanya bisa dibantu cepat, tidak perlu ribet tes, tapi harus bayar lebih mahal,” ujarnya.
Praktik seperti ini dinilai merugikan masyarakat serta mencoreng citra institusi kepolisian yang saat ini tengah berupaya meningkatkan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Selain itu, keberadaan calo juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pemohon yang mengikuti prosedur resmi.
Secara hukum, praktik pungutan liar dan percaloan ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila terbukti adanya unsur memaksa untuk memberikan sejumlah uang.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika terdapat unsur tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri.
Pasal 423 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 12 huruf e, terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan publik.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM dan melaporkan apabila menemukan praktik pungli kepada pihak berwenang, baik melalui pengaduan resmi kepolisian maupun kanal pengawasan internal.
Pihak kepolisian sendiri diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat, guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Penulis Redaksi
