CIREBON KOTA 27 Juli 2026 – Satpas Polres Cirebon Kota terus berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang profesional, ramah, humanis, serta mengedepankan transparansi kepada seluruh masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan yang mudah diakses, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sejak memasuki area pelayanan, masyarakat disambut dengan petugas yang memberikan arahan secara sopan dan komunikatif. Seluruh tahapan pengurusan SIM, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, hingga proses ujian dan penerbitan SIM, dijelaskan secara terbuka sehingga pemohon dapat mengikutinya dengan mudah.
Pelayanan yang humanis menjadi salah satu prioritas Satpas Polres Cirebon Kota. Petugas senantiasa mengedepankan sikap santun, sabar, dan responsif dalam memberikan informasi maupun membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan selama proses pengurusan SIM.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Satpas Polres Cirebon Kota juga terus mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya memiliki SIM yang diperoleh melalui mekanisme resmi. SIM merupakan bukti legal bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, dan kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Masyarakat juga diimbau untuk mempersiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke Satpas agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan nyaman.
Satpas Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM. Seluruh proses telah disusun agar dapat diikuti secara mandiri tanpa harus menggunakan perantara. Mengurus SIM melalui jalur resmi merupakan langkah yang tepat untuk mendukung pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Penggunaan jasa calo berpotensi menimbulkan kerugian, baik dari sisi biaya yang tidak sesuai ketentuan maupun risiko penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan selalu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Pengurusan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 yang mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor memiliki Surat Izin Mengemudi yang sah. Sementara tarif penerbitan SIM mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Satpas Polres Cirebon Kota berharap kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian terus meningkat serta tercipta budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik.
Dengan semangat melayani sepenuh hati, Satpas Polres Cirebon Kota mengajak seluruh masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri melalui jalur resmi, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta bersama-sama menolak praktik percaloan demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat.
Penulis Redaksi :
